Drs. TRIMO
Pengertian Sarana Prasarana Pendidikan dibatasi pada
sarana dan prasarana yang ada dilingkungan sekolah terutama yang dapat
dipergunakan untuk kelancaran jalannnya kegiatan belajar mengajar serta dapat
membantu guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Kegiatan belajar mengajar tidak akan
berjalan baik tanpa ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, sehingga
keberadaannya mutlak diperlukan dan dapat mempengaruhi baik buruknya mutu
pendidikan.
Dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005
dijelaskan mengenai standar Sarana dan Prasarana sebagai berikut:
Setiap
Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur.
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pemimpin,
ruang pendidik (guru) ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga, tempat beribadah dan
tempat lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar